Pemerintah Menghapus Beberapa Organisasi Masyarakat
djfaroff

Pemerintah Menghapus Beberapa Organisasi Masyarakat

Pemerintah Menghapus Beberapa Organisasi Masyarakat – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengadakan Konferensi Pers dengan tema “Gugat Perppu Menolak Rezim Anti-Islam yang Menindas”. Dalam konferensi pers, HTI menolak isu Peraturan Pemerintah Pengganti Hukum yang dikenal sebagai Perppu, dengan asumsi Pemerintah tidak berdasar untuk mengeluarkan Perppu No.02 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (OMS), karena ada undang-undang dan peraturan yang telah ditetapkan yaitu UU No.17 tahun 2013 dan menyatakan pelanggaran HAM untuk HTI.

Pertanyaannya adalah mengapa HTI gelisah. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) No. 02 tahun 2017 tentang amandemen Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (OMS), memiliki landasan kuat bagi Pemerintah untuk bertindak tegas dalam mendisiplinkan OMS yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pertama, tindakan pemerintah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139 / PUU / VII tahun 2009 bahwa Presiden dapat mengeluarkan Perppu atas dasar keberadaan keadaan yang memerlukan atau mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum. masalah dengan cepat di bawah UU. Kedua, karena aturan hukum yang tidak memadai, Perppu dapat dikeluarkan untuk memberikan solusi untuk menghindari kekosongan hukum. Ketiga, Perppu dapat dikeluarkan jika kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan membuat undang-undang baru. Ketiga pertimbangan tersebut menjadi dasar Pemerintah untuk menerbitkan Perppu Nomor 02 Tahun 2017. americandreamdrivein.com

Pemerintah Menghapus Beberapa Organisasi Masyarakat

Dalam Perppu, mereka hanya ingin menegaskan dalam pasal 59. (1) OMS dilarang, (a) Menggunakan nama, simbol, bendera atau atribut yang mirip dengan simbol, simbol, bendera, atau atribut lembaga pemerintah; (B) Penggunaan nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga atau badan internasional secara tidak sah menjadi simbol, simbol, atau bendera KSM; Dan / atau (c) Menggunakan nama, simbol, bendera, atau tanda gambar yang memiliki padanan yang sama atau substansial dengan nama, simbol, bendera atau tanda CSO atau partai politik lainnya. (2) OMS dilarang, (a) Menerima atau memberi sumbangan kepada pihak mana pun dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan; Dan / atau (3) Mengumpulkan dana untuk partai politik. (3) OMS dilarang, (a) Melakukan tindakan bermusuhan terhadap suatu suku, agama, ras, atau kelas; Menyalahgunakan, mencemarkan nama baik, atau menghujat agama yang dianut di Indonesia; (C) Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban atau ketenangan publik, atau merusak fasilitas publik dan fasilitas sosial; Dan / atau (d) Melakukan kegiatan yang merupakan tugas dan wewenang penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) OMS dilarang, (a) Menggunakan nama, simbol, bendera, atau simbol organisasi yang memiliki kesamaan atau secara keseluruhan dengan nama, simbol, bendera atau simbol organisasi organisasi separatis atau organisasi terlarang; (B) terlibat dalam kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Dan / atau (c) Mematuhi, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau pemahaman yang bertentangan dengan Pancasila. idnslot

Jika memang dalam organisasi, HTI tidak melanggar peraturan yang diatur mengapa harus gelisah dan gelisah. Apa itu ideologi HTI justru bertolak belakang dengan Pancasila, dengan menganggap sikap Pemerintah sebagai yang sewenang-wenang dan tidak konsisten dengan cita-cita reformasi, dan bahkan menganggap Pemerintah terpapar pada sindrom Islamofobia.

Pada dasarnya, Pemerintah lebih bersemangat untuk bertindak tegas terhadap kegiatan 344.039 OMS di Indonesia, jika ada kegiatan OMS yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Eksploitasi baru ini bukan tindakan penyalahgunaan Pemerintah dan tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan Organisasi Islam atau melukai umat Islam. Perppu juga tidak dimaksudkan untuk membatasi CSO. Penerbitan Perppu hanyalah mata untuk mempertahankan kesatuan bangsa dan mempertahankan eksistensi bangsa, sehingga meminta masyarakat untuk menerima sikap Pemerintah dengan pertimbangan yang jelas, bijak dan matang.

Pertimbangan Pemerintah untuk mengeluarkan Perppu tentang OMS pada dasarnya didasarkan pada perlindungan ideologis Pancasila yang bersifat final dan sebagai bukti kehadiran Negara untuk menjaga toleransi dan pluralitas dalam menegakkan basis ideologis Pancasila. Negara juga perlu melindungi seluruh bangsa dan memberikan rasa aman bagi semua warga negara. Arti dari penggunaan lima sila dalam Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia yaitu Tuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Kesatuan Indonesia, Rakyat yang dipimpin oleh kebijaksanaan kebijaksanaan dalam musyawarah / representasi, dan sosial Keadilan bagi semua rakyat Indonesia digunakan sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana setiap perilaku rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Ini adalah dasar bagi Pemerintah sebagai pengelola negara untuk mengekang organisasi-organisasi massa yang masih berusaha mengubah atau mengganti Pancasila sebagai landasan Negara Indonesia.

Bapak Pendiri bangsa ini juga telah mencurahkan segala bentuk energi dan pemikiran serta ideologi dan nilai-nilai iman untuk mengonseptualisasikan dasar Negara yang mengatur administrasi negara di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan dan mencakup semua elemen kehidupan nasional Dan negara Indonesia, tanpa mengurangi diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras, Adat dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dari Sabang ke Merauke yaitu PANCASILA. Ideologi dasar bagi Negara Indonesia adalah Pancasila, sebuah rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersifat final bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sasaran penerbitan Perppu secara lebih konkret adalah penyelesaian masalah diseminasi ideologi yang ingin menggantikan Pancasila dengan ideologi lain, baik dengan mengusung konsep Daurah Islamiyah Negara melalui penegakan Khilafah serta konsep menghidupkan kembali. ideologi komunis yang sangat kontradiktif dan mengkhianati Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah yang tegas dalam menghadapi ormas anti-Pancasila dan ormas yang tidak toleran merupakan bentuk ketegasan negara terhadap segala indikasi yang dapat mengancam integritas konstitusional NKRI. Alih-alih diarahkan oleh Pemerintah sebagai anti-agama, Neoliberalisme malah menuduh atau bahkan menuduh Komunis. Selain itu, fondasi fundamental untuk melindungi toleransi dan pluralisme bangsa adalah menggiling Pancasila sebagai fondasi dan filosofi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, setiap OMS yang merupakan organisasi yang dibentuk dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, wasiat, kebutuhan, kepentingan, Kegiatan dan tujuan harus didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

Menteri Dalam Negeri Indonesia Tjahjo Kumolo menjelaskan dalam pemerintahan akan membubarkan beberapa organisasi massa lain dalam waktu dekat. Ia mengatakan, bukan organisasi massa yang berskala nasional.

Tjahjo menyatakan pemerintah telah memantau kegiatan organisasi massa itu beberapa kali. Pemerintah meyakini beberapa organisasi massa melakukan kegiatan radikal.

“Kami telah memantau selama sekitar dua tahun dan sudah tahu tentang organisasi massa yang di daerah itu (radikal). Ini belum berskala nasional dan banyak dari mereka adalah organisasi kecil,” kata Tjahjo kepada wartawan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. , Kamis (10 Agustus).

Menurutnya, informasi tentang ormas itu dikumpulkan dari Direktorat Jenderal Politik dan Administrasi Publik Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, sejumlah informasi dari kepolisian dan kejaksaan juga menunjukkan hal serupa.

Pemerintah Menghapus Beberapa Organisasi Masyarakat

“Tetapi kami tidak dapat membuka informasi tentang organisasi massa yang termasuk dalam kategori kami karena kami membutuhkan data yang lebih akurat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan, bentuk organisasi massa yang direncanakan akan dibubarkan memiliki kontra ideologi terhadap negara. Dia juga mengatakan itu tidak terkait dengan agama.

Pengganti undang-undang (Perppu) No.2 / 2017 tentang Organisasi Massa ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juli. Undang-undang ini memberi pemerintah wewenang untuk membubarkan sebuah organisasi tanpa proses hukum. Juga melarang organisasi untuk mengadopsi dan menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Front Pembela Islam Melunakkan Retorikanya
djfaroff

Front Pembela Islam Melunakkan Retorikanya

Front Pembela Islam Melunakkan Retorikanya – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang bernama Sorbi Lubis dikenal oleh orang sebagai pemimpin yang menggunakan kekerasan terhadap kelompok minoritas di agama Islam seperti Ahmadiyah, Syiah, Muslim Liberal, bahkan sampai pada titik genosida. Dia juga menargetkan komunitas LGBT, dan umat Kristen berencana untuk membangun gereja di daerah-daerah di mana Muslim membentuk mayoritas. Pidato lisannya sering termasuk pidato kebencian yang kejam, yang menimbulkan ketakutan bahwa lawan-lawannya adalah ancaman eksistensial. Dia telah bertindak sejauh ini sebagai tugasnya untuk membawa kematian orang-orang yang dia targetkan, mengklaim bahwa membiarkan mereka hidup akan mengarah pada kehancuran Islam dan komunitas Muslim Indonesia.

Sejak kelompok ini didirikan pada tahun 1998, FPI telah melakukan ratusan serangan terhadap kelompok yang dianggapnya ‘menyimpang’ atau ‘berdosa’. Frekuensi dan intensitas serangan FPI telah menurun sejak 2014, ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan kebijakan yang lebih keras. tentang ekstremis daripada pendahulunya, Susilo Bambang Yudhoyono. Pada tahun 2016, FPI bergerak menuju arus utama politik, memainkan peran utama dalam demonstrasi Aksi Bela Islam (11 Juli, 4 November dan 2 Desember). Peristiwa ini membantu menghilangkan gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dari pemilihan gubernur 2017. https://americandreamdrivein.com/

FPI telah melunakkan retorikanya untuk memperluas basisnya. Tren ini terlihat jelas pada sebuah acara yang disebut ‘Kesiapsiagan umat Islam Yogyakarta menyambut Kota Yogya sebagai serambi Madinah’ (komunitas Muslim Yogyakarta mendeklarasikan Yogya sebagai beranda Madinah), yang diadakan di masjid Danunegara di Yogyakarta pada 11 Februari 2018. Pada acara ini, saya mendengar pidato dari Lubis dan para pemimpin kelompok pemuda Muhammadiyah Yogyakarta (Pemuda Muhammadiyah, PM), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Ikatan Dai Indonesia (IKADI) yang konservatif. idn slot online

Front Pembela Islam Melunakkan Retorikanya

Isi dan nada pidato dibatasi oleh standar FPI. Tidak ada suruhan untuk membunuh kaum minoritas, atau melarang mereka berorganisasi. Sebaliknya Lubis berfokus pada tema-tema yang kurang ekstrim: perintah Al-Qur’an untuk ‘memerintahkan yang baik dan melarang yang jahat’ (amar bi al-ma’ruf wa nahi ‘al-munkar) dan posisi FPI dalam masyarakat Muslim Indonesia. Nada suaranya, sering melengking dan keras, tenang dan terukur. Dia memproyeksikan kepribadian seorang pemimpin yang mapan, bukan agitator penghasut.

Tidak ada novel tentang sebutan ‘Beranda Madinah’, karena telah digunakan untuk menggambarkan Yogyakarta dan provinsi Indonesia lainnya setidaknya sejak 2012. Madinah dianggap oleh umat Islam sebagai kota Muslim paling suci kedua karena Nabi Muhammad berlindung di sana untuk menghindari penganiayaan di Mekah pada 622 M. Dengan menyebut Yogyakarta sebagai beranda Madinah, FPI berusaha mengklaim bahwa kota tersebut memiliki karakter Islam yang unik.

Madinah memiliki sejumlah makna simbolis penting dalam hal politik Islam. Kota ini disebut sebagai negara Islam pertama oleh banyak orang, meskipun beberapa Muslim lebih mementingkan konstitusinya, Piagam Madinah, yang menetapkan kota itu sebagai negara Muslim dan di mana kebebasan agama dijamin. FPI yang merupakan kelompok konservatif dan Islamis, umumnya sangat menjunjung identitas pertama. Kalau menurut muslim progresif dan tradisionalis Jawa, konstitusi adalah warisan utama kotanya.

Di masjid Danunegara, Lubis menggambarkan Yogya sebagai kota:

‘Dilanda dosa: alkohol, narkotika, seks bebas, pelacuran, pornografi, dan LGBT. Ini adalah senjata yang digunakan Barat untuk menghancurkan Islam. Banyak orang tidak mengerti bahaya dosa; mereka mencari berkat tetapi mentolerir dosa. Mereka adalah mayat yang berjalan. Gangster mabuk berkumpul di dekat masjid dan komunitas takut untuk menghadapi mereka. Polisi, pemerintah dan bahkan tentara takut. Anak-anak mati karena overdosis dan mereka takut. Polisi dapat menyita satu ton narkotika setiap hari, tetapi mereka hanya menemukan satu gram. Indonesia adalah republik mafia yang korup. ‘

Lubis menegaskan bahwa gerakan nasional menentang dosa masih kurang. Satu-satunya oposisi, menurutnya, datang dari beberapa pengkhotbah dan cendekiawan yang tersebar. Rencana aksi FPI diperlukan, lanjutnya, untuk memerangi dosa dan menjadikan Indonesia negara yang taat hukum. Lubis melanjutkan untuk menguraikan rencananya, mengusulkan:

‘Investigasi sistematis terhadap dugaan dosa ilegal. Langkah pertama adalah mengajukan laporan polisi. Apakah masyarakat mentolerir tindakan berdosa? Jika masyarakat mentolerir tindakan itu, FPI akan memerintahkan yang baik dengan mengirimkan pengkhotbah. Jika tidak, maka FPI akan melarang adanya tindak kejahatan, yang dimulai dari investigasi dan juga laporan polisi yang berdasarkan dengan fakta yang telah terbukti.

Jika polisi gagal bertindak, FPI akan melakukan dialog dengan para pemasok dosa dan menetapkan tenggat waktu untuk menghilangkannya. Jika setelah seminggu atau bahkan sebulan, dosa belum berhenti, FPI akan mengambil tindakan. Pada awalnya ini akan menjadi demonstrasi yang sepenuhnya damai. Lalu, jika dosa terus berlanjut, kita akan menghancurkannya! ‘

Lubis mengulangi frasa terakhir ini tiga kali, secara bertahap naik volumenya, dengan nada yang semakin melengking. Lubis menggambarkan FPI sebagai bagian integral dari komunitas Muslim Indonesia yang lebih besar. Dia telah menyatakan:

‘Nahdlatul Ulama memiliki banyak sarjana dan sekolah yang bagus. Muhammadiyah memiliki ribuan sekolah, dari taman kanak-kanak hingga universitas, Wahdah Islamiyah (gerakan Salafi berbasis di Sulawesi) juga memiliki sekolah dan pesantren, demikian juga Hidayatullah (organisasi Salafi yang berbasis di Kalimantan). Dewan Dakwah Indonesia mengirim utusannya untuk membawa agama islama kepada orang-orang yang berada di sana. Semua ini bagus. Ini adalah perintah yang baik (amar bi al-ma’ruf). Hanya FPI yang bisa melarang adanya tindakan kejahatan (nahi ‘an al-munkar). Kita semua adalah bagian dari tubuh yang sama. FPI adalah bagian yang hilang.

Lubis menyimpulkan dengan memanggil hadirin untuk bergabung dalam perjuangan melawan dosa. Dia memperingatkan para pendengar bahwa ini bisa sulit dan bahwa mereka mungkin masuk penjara karena upaya mereka. Namun, penjara Indonesia tidak seburuk itu, lanjutnya, karena mereka memberikan banyak kesempatan untuk berdoa dan belajar.

Front Pembela Islam Melunakkan Retorikanya

Audiens yang skeptis

Pidato Lubis adalah bagian dari upaya untuk menjadikan FPI lebih utama. Sementara itu menampilkan ancaman implisit dan nada kekerasan, itu jelas merupakan langkah mundur dari retorika ekstremis yang ia dan para pemimpin FPI lain telah gunakan di masa lalu. Namun, Lubis tidak mengakui ancaman sebelumnya terhadap minoritas, atau mengesampingkan kembalinya konfrontasi dengan kekerasan terhadap musuh-musuh yang dianggap musuh Islam. Namun, ia mengangkat tema lama FPI, dialog. Grup menggunakan istilah ini dengan cara yang berbeda. Dialog bukanlah diskusi sopan tentang perbedaan yang ditujukan untuk rekonsiliasi dan pembangunan konsensus. Pendekatan FPI terhadap dialog bersifat konfrontatif, terdiri dari ultimatum dengan ancaman kekerasan tersirat dalam kasus ketidakpatuhan. Jika pihak yang menerima ultimatum mengajukan pertanyaan sebagai tanggapan, ancaman dari FPI meningkat. Ketika berbicara tentang dialog, Lubis masuk ke dalam retorikanya yang biasa, mengancam akan ‘menghancurkan dosa’ jika dialog dan demonstrasi gagal menghasilkan hasil yang diinginkan.

Lubis diterima dengan sopan, meskipun dengan dingin. Masjid itu jauh dari penuh dan banyak orang kurang memperhatikan. Banyak yang tidak menganggap penggambaran Lubis tentang Yogyakarta sebagai kota dosa. Masjid Danunegara adalah masjid Muhammadiyah. Para tetua masjid dan pemimpin pemuda memberikan jaminan bahwa Lubis berbicara untuk dirinya sendiri dan FPI, tetapi tidak untuk Muhammadiyah. Banyak di antara hadirin tidak percaya bahwa Lubis atau FPI telah berubah. Seperti yang diamati oleh satu penonton: “Mereka selalu menjadi penjahat dalam jubah dan masih tetap seperti itu.” Ini meringkas kemunafikan yang diidentifikasi secara luas dalam FPI – anggota kelompok itu mengenakan jubah gaya Arab, menunjukkan kesalehan dan kemurnian, tetapi pada kenyataannya dianggap sebagai gangster kekerasan.

Benci pidato telah menjadi taktik pilihan FPI sejak didirikan dua dekade lalu. Ini telah berulang kali menjelek-jelekkan minoritas, dan menggunakan serangan kekerasan tetapi tidak mematikan sebagai alat mobilisasi politik. FPI menggunakan pidato kebencian untuk menargetkan individu atau kelompok, mendefinisikan mereka sebagai ancaman eksistensial terhadap Islam, sehingga mempromosikan dan membenarkan kekerasan. Dengan perubahannya untuk memfokuskan pada konsep abstrak tentang dosa, daripada kelompok-kelompok tertentu, ucapan kebencian kelompok kehilangan banyak kekuatannya. Mungkin benar bahwa dengan memusatkan perhatian pada dosa, FPI mungkin telah kehilangan sebagian kapasitasnya untuk menginspirasi rasa takut dan mempromosikan kekerasan. Jika ini masalahnya, kelompok itu mungkin gagal dalam upayanya untuk menjadi kekuatan politik utama, karena ia tidak punya apa-apa selain ketakutan untuk ditawarkan.

Terlepas dari nada Lubis yang lebih moderat, FPI tidak meninggalkan gaya dialognya yang konfrontatif. Pada 16 Maret 2018, delegasi FPI mengunjungi kantor Tempo, salah satu outlet berita mingguan paling berpengaruh di Indonesia, untuk memprotes kartun editorial yang mereka yakini sebagai penghinaan terhadap pemimpin FPI Habib Rizieq. Mereka jauh lebih tidak sopan daripada Sorbi Lubis di Yogyakarta. Anggota delegasi FPI menggedor meja dan melemparkan botol air. Ketika pemimpin redaksi Tempo, Arif Zulkifli mencoba berbicara kepada kerumunan pendukung FPI yang menunggu di luar kantornya, mereka melemparkan botol ke arahnya. Seseorang mengambil kacamatanya dan melemparkannya ke kerumunan, mengingatkan orang Indonesia tentang FPI garis keras yang lama.