Pemerintah Menghapus Beberapa Organisasi Masyarakat
djfaroff

Pemerintah Menghapus Beberapa Organisasi Masyarakat

Pemerintah Menghapus Beberapa Organisasi Masyarakat – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengadakan Konferensi Pers dengan tema “Gugat Perppu Menolak Rezim Anti-Islam yang Menindas”. Dalam konferensi pers, HTI menolak isu Peraturan Pemerintah Pengganti Hukum yang dikenal sebagai Perppu, dengan asumsi Pemerintah tidak berdasar untuk mengeluarkan Perppu No.02 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (OMS), karena ada undang-undang dan peraturan yang telah ditetapkan yaitu UU No.17 tahun 2013 dan menyatakan pelanggaran HAM untuk HTI.

Pertanyaannya adalah mengapa HTI gelisah. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) No. 02 tahun 2017 tentang amandemen Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (OMS), memiliki landasan kuat bagi Pemerintah untuk bertindak tegas dalam mendisiplinkan OMS yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pertama, tindakan pemerintah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139 / PUU / VII tahun 2009 bahwa Presiden dapat mengeluarkan Perppu atas dasar keberadaan keadaan yang memerlukan atau mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum. masalah dengan cepat di bawah UU. Kedua, karena aturan hukum yang tidak memadai, Perppu dapat dikeluarkan untuk memberikan solusi untuk menghindari kekosongan hukum. Ketiga, Perppu dapat dikeluarkan jika kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan membuat undang-undang baru. Ketiga pertimbangan tersebut menjadi dasar Pemerintah untuk menerbitkan Perppu Nomor 02 Tahun 2017. americandreamdrivein.com

Pemerintah Menghapus Beberapa Organisasi Masyarakat

Dalam Perppu, mereka hanya ingin menegaskan dalam pasal 59. (1) OMS dilarang, (a) Menggunakan nama, simbol, bendera atau atribut yang mirip dengan simbol, simbol, bendera, atau atribut lembaga pemerintah; (B) Penggunaan nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga atau badan internasional secara tidak sah menjadi simbol, simbol, atau bendera KSM; Dan / atau (c) Menggunakan nama, simbol, bendera, atau tanda gambar yang memiliki padanan yang sama atau substansial dengan nama, simbol, bendera atau tanda CSO atau partai politik lainnya. (2) OMS dilarang, (a) Menerima atau memberi sumbangan kepada pihak mana pun dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan; Dan / atau (3) Mengumpulkan dana untuk partai politik. (3) OMS dilarang, (a) Melakukan tindakan bermusuhan terhadap suatu suku, agama, ras, atau kelas; Menyalahgunakan, mencemarkan nama baik, atau menghujat agama yang dianut di Indonesia; (C) Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban atau ketenangan publik, atau merusak fasilitas publik dan fasilitas sosial; Dan / atau (d) Melakukan kegiatan yang merupakan tugas dan wewenang penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) OMS dilarang, (a) Menggunakan nama, simbol, bendera, atau simbol organisasi yang memiliki kesamaan atau secara keseluruhan dengan nama, simbol, bendera atau simbol organisasi organisasi separatis atau organisasi terlarang; (B) terlibat dalam kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Dan / atau (c) Mematuhi, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau pemahaman yang bertentangan dengan Pancasila. idnslot

Jika memang dalam organisasi, HTI tidak melanggar peraturan yang diatur mengapa harus gelisah dan gelisah. Apa itu ideologi HTI justru bertolak belakang dengan Pancasila, dengan menganggap sikap Pemerintah sebagai yang sewenang-wenang dan tidak konsisten dengan cita-cita reformasi, dan bahkan menganggap Pemerintah terpapar pada sindrom Islamofobia.

Pada dasarnya, Pemerintah lebih bersemangat untuk bertindak tegas terhadap kegiatan 344.039 OMS di Indonesia, jika ada kegiatan OMS yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Eksploitasi baru ini bukan tindakan penyalahgunaan Pemerintah dan tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan Organisasi Islam atau melukai umat Islam. Perppu juga tidak dimaksudkan untuk membatasi CSO. Penerbitan Perppu hanyalah mata untuk mempertahankan kesatuan bangsa dan mempertahankan eksistensi bangsa, sehingga meminta masyarakat untuk menerima sikap Pemerintah dengan pertimbangan yang jelas, bijak dan matang.

Pertimbangan Pemerintah untuk mengeluarkan Perppu tentang OMS pada dasarnya didasarkan pada perlindungan ideologis Pancasila yang bersifat final dan sebagai bukti kehadiran Negara untuk menjaga toleransi dan pluralitas dalam menegakkan basis ideologis Pancasila. Negara juga perlu melindungi seluruh bangsa dan memberikan rasa aman bagi semua warga negara. Arti dari penggunaan lima sila dalam Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia yaitu Tuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Kesatuan Indonesia, Rakyat yang dipimpin oleh kebijaksanaan kebijaksanaan dalam musyawarah / representasi, dan sosial Keadilan bagi semua rakyat Indonesia digunakan sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana setiap perilaku rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Ini adalah dasar bagi Pemerintah sebagai pengelola negara untuk mengekang organisasi-organisasi massa yang masih berusaha mengubah atau mengganti Pancasila sebagai landasan Negara Indonesia.

Bapak Pendiri bangsa ini juga telah mencurahkan segala bentuk energi dan pemikiran serta ideologi dan nilai-nilai iman untuk mengonseptualisasikan dasar Negara yang mengatur administrasi negara di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan dan mencakup semua elemen kehidupan nasional Dan negara Indonesia, tanpa mengurangi diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras, Adat dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dari Sabang ke Merauke yaitu PANCASILA. Ideologi dasar bagi Negara Indonesia adalah Pancasila, sebuah rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersifat final bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sasaran penerbitan Perppu secara lebih konkret adalah penyelesaian masalah diseminasi ideologi yang ingin menggantikan Pancasila dengan ideologi lain, baik dengan mengusung konsep Daurah Islamiyah Negara melalui penegakan Khilafah serta konsep menghidupkan kembali. ideologi komunis yang sangat kontradiktif dan mengkhianati Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah yang tegas dalam menghadapi ormas anti-Pancasila dan ormas yang tidak toleran merupakan bentuk ketegasan negara terhadap segala indikasi yang dapat mengancam integritas konstitusional NKRI. Alih-alih diarahkan oleh Pemerintah sebagai anti-agama, Neoliberalisme malah menuduh atau bahkan menuduh Komunis. Selain itu, fondasi fundamental untuk melindungi toleransi dan pluralisme bangsa adalah menggiling Pancasila sebagai fondasi dan filosofi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, setiap OMS yang merupakan organisasi yang dibentuk dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, wasiat, kebutuhan, kepentingan, Kegiatan dan tujuan harus didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

Menteri Dalam Negeri Indonesia Tjahjo Kumolo menjelaskan dalam pemerintahan akan membubarkan beberapa organisasi massa lain dalam waktu dekat. Ia mengatakan, bukan organisasi massa yang berskala nasional.

Tjahjo menyatakan pemerintah telah memantau kegiatan organisasi massa itu beberapa kali. Pemerintah meyakini beberapa organisasi massa melakukan kegiatan radikal.

“Kami telah memantau selama sekitar dua tahun dan sudah tahu tentang organisasi massa yang di daerah itu (radikal). Ini belum berskala nasional dan banyak dari mereka adalah organisasi kecil,” kata Tjahjo kepada wartawan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. , Kamis (10 Agustus).

Menurutnya, informasi tentang ormas itu dikumpulkan dari Direktorat Jenderal Politik dan Administrasi Publik Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, sejumlah informasi dari kepolisian dan kejaksaan juga menunjukkan hal serupa.

Pemerintah Menghapus Beberapa Organisasi Masyarakat

“Tetapi kami tidak dapat membuka informasi tentang organisasi massa yang termasuk dalam kategori kami karena kami membutuhkan data yang lebih akurat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan, bentuk organisasi massa yang direncanakan akan dibubarkan memiliki kontra ideologi terhadap negara. Dia juga mengatakan itu tidak terkait dengan agama.

Pengganti undang-undang (Perppu) No.2 / 2017 tentang Organisasi Massa ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juli. Undang-undang ini memberi pemerintah wewenang untuk membubarkan sebuah organisasi tanpa proses hukum. Juga melarang organisasi untuk mengadopsi dan menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.