Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia
djfaroff

Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia

Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia – Tepat ditanggal 19 Juli di tahu 2017, pemerintah Indonesia melalui Kementrian Hukum dan Ham dengan resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia dengan mencabut hukum yang melindungi mereka. Pembubaran tersebut adalah suatu tindak lanjut dari penerbitan Perpu No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Beragam reaksi kemudian bermunculan. Beberapa pihak telah mendukung, tetapi ada pula yang menentang dengan keras.

Presiden Joko Widodo pada saat ditemui di JCC Senayan tersebut menjelaskan bahwa pembubarannya ormas tersebut memang sudah dikaji sejak lama, dengan pengamatan yang benar dan juga menerima banyaknya masukan dari banyak kalangan seperti kaum ulama dan juga masyarakat. slot online

Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini,” ujarnya.

Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia

Pernyataan yang sama, juga pernah diucapkan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian. Menurut Tito, sebelum presiden Jokowi menerbitkan Perppu tentang Ormas, polisi sebelumnya tak berani menindak ormas anti-Pancasila, karena di tahun 2013 tidak ada keputusan berani untuk menindak ormas tersebut. www.mrchensjackson.com

Padahal, saat itu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah menunjukkan jati dirinya. Tapi toh, saat itu polisi tak menindak.

“Kenapa tidak berbuat polisi sebelumnya? Karena leadership. Tahun 2013, HTI sudah melaksanakan kegiatan yang masif sekali dan terbuka. Kenapa didiamkan? Kenapa polisi tak bertindak saat itu? Tergantung leadership. Political leadership bagaimana posisinya? Kalau atasnya kuat seperti dikerjakan Pak Jokowi, ya kami kencang juga,” kata Tito (17/7).

Dukungan pembubaran ormas ini, tentunya mendapat reaksi dari pihak HTI sendiri. Jubir HTI, Ismail Yusanto menilai, penerbitan Perppu tersebut dan pencabutan badan hukum HTI sebagai tindakan sewenang-wenang pemerintah.

Salah satu alasan pembubaran HTI, karena aktivitas ormas tersebut dinilai tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan konsep NKRI. Ismail menyebut hal tersebut adalah sebuah tuduhan, yang selama ini tak pernah diucapkan langsung oleh Pemerintah dalam bentuk peringatan formal kepada HTI.

“Itu kan tuduhan, lagi pula kalau itu dianggap pelanggaran, pelanggaran seperti apa kita tidak pernah tahu oleh karena juga tidak pernah ada peringatan atau surat peringatan,” jelasnya.

Ismail mengatakan, pihaknya belum menerima salinan keputusan pembubaran tersebut. Namun ia menegaskan, kegiatan dakwah HTI tak akan berhenti meski badan hukum HTI telah resmi dicabut.

“Kita akan lihat nanti keputusannya seperti apa, supaya kita tahu apa yang kita lakukan. Tapi dakwah jalan terus pada prinsipnya,” ucap dia.

Ada beberapa cara yang dapat mereka lakukan, untuk menyelamatkan organisasi tersebut. Ahli hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie memberikan saran bahwa ormas HTI tersebut dapat mengambil 3 langkah ini. Forum yang pertama adalah forum hukum yang sedang ditempuh oleh pihak HTI yaitu Mahkamah Konstitusi. HTI sudah mendaftarkan gugatan judicial review kepada MK. Cara yang kedua adalah dengan melalui pengadilan tata usaha negara untuk menimbang legalitas tentang keputusan pembubaran terhadap HTI. Cara yang ketiga adalah HTI dapat memperjuangkan kelembagaannya di DPR.

Untuk forum yang terakhir adalah pandangan Jimly mengenai langkah strategis dalam memperjuangkan berbagai aspirasi yang mereka sampaikan dengan menyusun rancangan sedemikian rupa yang berisi mengenai isi dari Perppu tersebut. Dan forum DPR itu dapat dipakai untuk memperjuangkan segala aspirasi dalam menolak Perppu tersebut. Dilihat berdasarkan asal usulnya, memang Hizbut Tahrir adalah organisasi politik dengan memiliki ideologi Islam pada skala Internasional.

Hizbut Tahrir lahir pada tahun 1953 di Al-Quds, Palestina. Pada situs resmi hizbut-tahrir.or.id menyebutkan bahwa gerakan ormas mereka memang berfokus akan perjuangan kebangkitan umat di seluruh dunia dalam mengembalikan kehidupan Islam dengan tegaknya kembali Khilafah Islamiyah. Gerakan tersebut dipelopori oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani yang merupakan seorang ulama lulusan Al-Azhar Mesir dan sempat menjadi hakim pada Mahkamah Syariah Palestina.

Tujuan ormasi ini sendiri yaitu mengembalikan kaum muslimin untuk kembali taat pada aturan-aturan Allah SWT yaitu hukum Islam, memperbaiki sistem undang-undang tanah air dan hukumnegara yang diilai tidak sesuai syariat Islam agar berjalan sesuai dengan ajaran-Nya dan membebaskan diri pada sistem hidup dan pengaruh gaya hidup budaya Barat.

Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia

Paham yang dimiliki oleh ormas HTI ini awalnya dibawa oleh Abdurrahman Al-Baghdadi, mubaligh sekaligus sebgai aktivis Hizbut Tahrir Australia yang berasal dari Yordania. Sudharno mengatakan bahwa Bogor adalah tujuan pertamanya dalam menyebarkan paham HTI di Indonesia. Abdurrahman mengunjungi Bogor ntuk mengajar di Pondok Pesantren Al-Ghazali, lalu Masjid Al-Ghifari Institut Pertanian Bogor dijadikannya untuk tempagt penyemaian ide-ide HTI di kalangan mahasiswa.

Para Mahasiswa yang sudah memahami akan paham dari ormas HTI ini diberikan misi untuk menyebarkannya kembali kepada mahasiswa yang berada di kampus lain. Yang menjadi sasaran utamanya adalah Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia , Institut Teknologi Bandung. Dan kampus lainnya yang telah dibidik HTI juga terdapat Universitas Hasanudin, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada. Lembaga Dakwah yang berada pada beberapa kampus tersebut telah dirasuki ide-ide HTI yang selanjutnya membentuk Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus di tahun 1986.

Dalam kutipan jurnal Sudarno menjelaskan bahwa Muhammad Ismail Yusanto, aktivis Jamaah Shalahuddin Universitas Gadjah Mada menjadi salah satu pendiri ini, dan forum tersebut menjadi cikal bakal perkembangan HTI.

Pada saat itu, HTI semakin terus melebarkan sayapnya dan memiliki banyak anggota. Ajaran yang disebarkannya pun tidak hanya melalui dakwah, seminar, atau pengajian, namun juga menggunakan majalah, tabloid, bulletin, selebaran, dan booklet secara berkala.

Dikutip pada situs Hizbut-tahrir.or.id di era 1990-an ide-ide dakwah HTI yang menyebar ke masyarakat, melalui berbagai macam aktivitas dakwah di masjid, kantor, perusahaan dan perumahan. Tidak hanya berputar di kampus saja seperti pada kemunculan pertamanya.

“Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik, bukan organisasi kerohanian (seperti tarekat), bukan lembaga ilmiah (seperti lembaga studi agama atau badan penelitian), bukan lembaga pendidikan (akademis), dan bukan pula lembaga sosial (yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan).”

Perihal jumlah anggota atau pengikut, pihak HTI tidak pernah mengemukakan secara gamblang berapa orang anggota dan simpatisan yang dimiliki.

Jika menilik dari fans page di Facebook HTI, ada sekitar 130 ribu orang yang mengikuti perkembangan berita seputar HTI. Semuanya berasal dari berbagai daerah. Tidak hanya Pulau Jawa yang merupakan titik awal perintisan dibentuknya HTI.

HTI sejak awal menentang perbitan Perppu Ormas. Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menilai penerbitan Perppu pembubaran Ormas bermasalah. Perppu menurutnya hanya diterbitkan apabila ada kegentingan yang memaksa. Ismail menyebut saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga harus dikeluarkan Perppu pembubaran ormas.

Alasan kedua, kata Ismail, Perppu hanya dikeluarkan bila ada kekosongan hukum. Sementara mekanisme pembubaran Ormas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaraatan (UU Ormas).

“Jadi Perppu ini sudah bermasalah secara prosedur maupun secara substansial,” kata Ismail.